SEJARAH
Secara
defakto koperasi BTM telah ada sejak bulan februari 2004, meskipun pada
waktu itu namanya belum koperasi melainkan Lembaga Keuangan Syariah
(LKS. Ini ditandai dengan mulainya kegiatan pembiayaan pada
pedagang-pedagang kecil yang ada di pasar tradisional Way Halim-Bandar
Lampung.
Pada
mulanya Lembaga ini mendapat pinjaman dana dari Majelis Ekonomi (ME)
Muhammadiyah Wilayah Lampung sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Dengan dana itulah LKS menjalankan fungsinya sebagai lembaga Keuangan
yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan khususnya pembiayaan usaha
yang berpola syari’ah (Bagi Hasil).
Melihat
respon dari masyarakat yang cukup bagus atas kehadiran LKS, kemudian ME
Muhammadiyah Wilayah Lampung menambah investasinya sebesar Rp.
5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) menjadi Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta
Rupiah) dibulan ketiga, sehingga LKS dapat memberikan pinjaman kepada
lebih banyak pedagang. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, mulai ada
pihak lain yang tertarik untuk menginvestasikan dananya pada LKS.
Meskipun jumlah investasinya tidak banyak, namun itu lebih kami jadikan
sebagai dukungan moral untuk mengembangkan LKS agar menjadi Lembaga
keuangan yang lebih besar.
Pada
bulan Mei 2005, ME Muhammadiyah Wilayah Lampung sebagai pemprakarsa
berdirinya LKS ini mengundang beberapa orang anggota Persyarikatan
Muhammadiyah untuk diajak mengembangkan LKS agar ruang lingkup kerjanya
lebi luas dan memiliki payung hokum dalam beraktifitas. Setelah
beberapa tahapan proses, pada bulan agustus 2005 terbentuklah koperasi
dengan nama KOPERASI BTM BANDAR LAMPUNG. Koperasi ini bergerak
menggunakan pola syariah.
Ada pertanyaan yang sangat mendasar dan perlu sedikit penjelasan, yaitu:
1. Mengapa memilih bentuk koperasi?
2. Mengapa menggunakan pola syari’ah?
Citra
koperasi yang kurang baik selama ini, bukan disebabkan karena flat form
koperasinya yang salah. Dilihat dari beberapa aspek usaha, ternyata
koperasi masih memiliki beberapa keunggulan dibandingkan badan usaha
yang lainnya. Disamping kegiatan yang bersifat bisnis, koperasi juga
memberi ruang yang cukup untuk kegiatan-kegiatan social. Falt form yang
seperti ini hanya ada dikoperasi.
Menurut
imam Al-Gazali didalam al-Mustasyfa dikemukakan bahwa tujuan utama
syariah adalah untuk meningkatkan kesejahtraan manusia yang terletak
pada pemeliharan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Karena fitrah
manusia pada dasarnya cenderung pada kebenaran, maka seluruh aspek
kehidupan termasuk urusan usaha tidak terlepas dari syariah. Ini
berlaku bukan hanya pada ajaran Islam, tetapi di semua ajaran. Dari
kedua penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi
dengan pola syariah adalah pilihan bentuk usaha yang paling tepat.
VISI & MISI
Visi : “ Menjadi BTM Terbesar di Lampung”
Misi :
1. Menciptakan peluang usaha
2. Menciptakan Sumber Daya yang Visioner, Prospektif dan produktif
3. Memberikan solusi kepada anggota koperasi dan masyarakat umum
agar terhindar dari riba.
MOTTO
" MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI, MENGGAPAI RIDHO ILAHI "
JENIS KEGIATAN:
Untuk mendukung visi dan misi tersebut diatas, koperasi BTM Bandar Lampung menjalankan usaha-usaha.
a. Jasa keuangan
Unit usaha ini khusus melayani usaha-usaha:
1. Simpanan (Wadiah)
2. Simpanan Berjangka
3. Pembiayaan Murabahah
Adalah
pembiayaan dengan prinsip jual–beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak BMT selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran
sesuai dengan kesepakatan bersama.
4. Pembiayaan Mudharabah
Adalah pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Modal 100% dari BMT.
5. Pembiayaan Musyarokah
Adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yang porsinya disesuaikan dengan penyertaan.
b. Perdagangan
Unit
ini bergerak dibidang perdagangan antara lain BTM mengelola unit usaha
penjualan langsung (Depot) buku bacaan, atribut persyarikatan dan
majalah-majalah di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah serta
diharapkan pertumbuhan pelayanan anggota kedepan akan tumbuh antara
30-40 % pertahun.
c. Pelatihan
Pelatihan digarap oleh keperasi BTM terbagi menjadi dua kelompok, yaitu, pelatihan Kewirausahaan dan managemen system Syariah.